Jumat, 19 Desember 2008

Latar Belakang Sertifikasi

Sertifikasi guru merupakan syarat utama seorang pendidik atau guru untuk memperoleh tunjangan jabatan guru. Seorang pendidik atau guru pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi, harus memiliki kompetensi yang lebih profesional dibidangnya. Artinya seorang pendidik atau guru harus memiliki profesionalisme di bidang perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi di bidang pendidikan. Untuk mencapai itu semua perlu adanya penambahan ilmu bagi seorang pendidik atau guru tersebut. Kalau semuanya sudah tercapai maka guru atau pendidik tersebut dapat dikategorikan sebagai guru yang profesional. Namun itu semua harus dilakukan oleh guru atau pendidik melalui dua jalur yaitu jalur portofolio dan jalur pendidikan profesi. Jalur portofolio yaitu jalur pemerolehan sertifikasi guru yang dilakukan dengan cara seorang guru mengumpulkan berkas portofolio mulai dari awal mereka bekerja sampai dia menghajukan berkas sertifikasi, yang jumlah penialaiannya minimal 850 poin dan masa kerja minimal 18 tahun untuk kab. Banyumas. Sedang untuk jalur pendidikan dilakukan dengan mengikuti pendidikan profesi selama 1 tahun di perguruan tinggi yang ditunjuk.

s